Janji Negara dan UUD 1945 tentang Pendidikan
OPINI | 06 March 2012 | 14:32



Pendidikan sesungguhnya salah satu cara yang paling pokok dalam Memajukan generasi sehingga pantaslah dalam Pembukaan UUD 1945 termaktub dengan tegas menyebutkan ;
- “…mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
- “…mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang” - “…bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan”
Pendidikan yang terselenggarakan ternyata sangat tidak adil atau diskriminatif , lihat saja sekolah-sekolah atau Lembaga pendidikan yang diselenggarakan dilokasi pinggiran kota apalagi pedesaan. Padahal mereka yang didesa dan dikota sama kedudukannya dimata UUD 1945 atas nama Warga Negara. Seharusnya justru mereka-mereka yang tinggal dipinggiran kota dan pedesaan itu menjadi fokus mengingat mereka hidup dalam kategoti ekonomi yang tidak berdaya.
Kalaupun ada ternyata Sekolah-sekolah atau Lembaga Pendidikan yang dibangun dipinggiran kota dan pedesaan itu malah menjadi semacam Menara Gading yang sedap dipandang mata namun tidak terjangkau cukuplah menjadi khayalan bagi anak-anak desa itu.
Problemanya disitu, sekolah-sekolah yang berada didesa-desa itu sama kumuhnya dengan kehidupan Masyarakat pedesaan. Seolah-olah kondisi itu adalah ciri khas dari Ideologi Pendidikan Nasional kita sehingga akhirnya banyak orang yang menghalalkan idiom…” pendidikan itu Mahal, kalau mau bermutu ya bayar Mahal.
Jadinya tak usah heran jika terkungkunglah rakyat yang kurang beruntung itu kedalam penjara kemiskinan struktural. Pemerataan pendidikan tidak cukup diartikan hanya membangun gedung-gedung sekolah standard dimerata desa tanpa memperhatikan kelengkapan fasilitas yang mendukung tercapainya misi pendidikan dalam merubah kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Kebijaksanaan dalam pelaksanaan program pendidikan memang harus seutuhnya menyentuh persoalan kemanusiaan yang tidak bersifat diskriminatif dari sudut manapun juga. Pendidikan mestinya mampu menjawab semua persoalan hidup masyarakat, baik ekonomi,sosial,budaya dan karakter. Jika masyarakat yang Miskin lebih banyak dibanding masyarakat yang kaya maka jelas program pendidikan kita tidak berhasil. Program pendidikan yang dimaksud tidak hanya sekedar soal beasiswa,soal gedung,soal BOS,soal gelar tetapi menyeluruh termasuk jaminan pendidikan terhadap hasil kehidupan yang jauh lebih makmur.
0 komentar:
Posting Komentar